Diduga Tidak Berizin Ilegal Pemasangan Tiang Wifi ICon Media di Bahu Jalan Nasional III Cikatomas Cilograng

    Diduga Tidak Berizin Ilegal Pemasangan Tiang Wifi ICon  Media di Bahu Jalan Nasional III Cikatomas Cilograng
    Lebak, PublikBanten.Com Cilograng - Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi. (Minggu , 26Januari 2025).
     
    Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet atau kabel Fiber Optik (FO) tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat saat ini.
     
    Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha swasta yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai, seenak nya pasang tiang di bahu jalan dan kadang sengaja didekatkan dengan tiang milik PLN.
     
    Seperti pemasangan tiang Wifi milik swasta di bahu jalan Nasional Cikatomas - Cibareno. Pihak Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional  (BPJN) PUPR Banten, saat di konfirmasi oleh salah satu tim media via pesan singkat What's App. Apakah Pemasangan tiang Wifi sudah mengantongi izin dan jawab nya.
     
    "Tidak ada izin, Pak (wartawan), Itu ilegal, " tegas pihak BPJN Provinsi Banten.
     
    Tim media mencoba bertanya kepada warga masyarakat terkait pemasangan tiang Wifi atau kabel Optik Fiber (FO) diduga tidak berizin milik Icon Media, mengatakan.
     
    "Seharus nya, perusahaan besar yang ingin masuk ke wilayah Kecamatan Cilograng tau sopan santun, permisi dulu ke atau bagaimana. Bukan main tancap pasang tiang, emang nya tanah nenek moyang nya, " ucap nya warga berinisial AW.
     
    Salah satu tim media berusaha menggali informasi dengan mengirim pesan singkat What's App kepada ICon Media selaku pemilik tiang Wifi yang baru terpasang di bahu jalan nasional III, tepat nya di wilayah Desa Cikatomas dan Desa Cijengkol, namun tidak menjawab atau bungkam.
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Para ketua PK Lebak Selatan Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Belajar dari Kasus Pagar Laut, Apakah Indonesia Sudah Begitu Dalam Dikuasai Oligarki?
    Melalui Komsos, Babinsa 03/Kuala Kencana Ajak Warga Jaga Kamtibmas
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bangun Silaturahmi Yang Baik Dengan Masyarakat
    Satgas Yonif 144/Jaya Yudha dan Warga Gotong-Royong Perbaiki Jalan di Kampung Asikie

    Ikuti Kami