Lebak, PublikBanten.Com Cilograng - Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi. (Minggu , 26Januari 2025).
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet atau kabel Fiber Optik (FO) tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat saat ini.
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha swasta yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai, seenak nya pasang tiang di bahu jalan dan kadang sengaja didekatkan dengan tiang milik PLN.
Seperti pemasangan tiang Wifi milik swasta di bahu jalan Nasional Cikatomas - Cibareno. Pihak Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) PUPR Banten, saat di konfirmasi oleh salah satu tim media via pesan singkat What's App. Apakah Pemasangan tiang Wifi sudah mengantongi izin dan jawab nya.
"Tidak ada izin, Pak (wartawan), Itu ilegal, " tegas pihak BPJN Provinsi Banten.
Tim media mencoba bertanya kepada warga masyarakat terkait pemasangan tiang Wifi atau kabel Optik Fiber (FO) diduga tidak berizin milik Icon Media, mengatakan.
"Seharus nya, perusahaan besar yang ingin masuk ke wilayah Kecamatan Cilograng tau sopan santun, permisi dulu ke atau bagaimana. Bukan main tancap pasang tiang, emang nya tanah nenek moyang nya, " ucap nya warga berinisial AW.
Salah satu tim media berusaha menggali informasi dengan mengirim pesan singkat What's App kepada ICon Media selaku pemilik tiang Wifi yang baru terpasang di bahu jalan nasional III, tepat nya di wilayah Desa Cikatomas dan Desa Cijengkol, namun tidak menjawab atau bungkam.
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.