Viral Dewa Matahari di Lebak Banten, Polres Lebak Tidak Temukan Unsur Penistaan Agama

    Viral Dewa Matahari di Lebak Banten, Polres Lebak Tidak Temukan Unsur Penistaan Agama

    Lebak, - Viral Dewa Matahari, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten.

    Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62) Warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Lebak Banten dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, membenarkan hal tersebut sedang ditangani pihaknya.

    "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi  termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah, " ujar Wiwin Rabu (13/07/22).

    Kapolres Lebak mengaku ambil langkah cepat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan  saat ini status NT masih sebagai Saksi.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, menuturkan hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan unsur pidana penistaan agama.

    "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku NT alias AY ke Dokter Spesialis Kejiwaan. Hasil  pemeriksaan yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan  (Psikopatologi)" ucapnya.

    Masih kata AKP Indik, Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

    Menurut AKP Indik, semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

    "Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku, agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya, " kata AKP Indik.

    Terpisah, Tokoh Masyarakat Bayah, Erwin Komara mengatakan justru masalah tersebut juga pernah dimusyawarahkan bersama para ulama, tokoh dengan pengikut NT.

    "Penjelasan dari saksi bahwa NT melarang  Sholat dan Dzikir, Memanggil Nabi Muhamad dengan sebutan si Muhamad dan Air Zam zam berasal dari Kencing Baduy. Ada beberapa orang pengikut nya yang tergiur dengan keadaan NT yang menurut mereka banyak duit, berinvestasi di Sawarna dengan membeli villa villa, " ujarnya.

    Erwin atau yang akrab disapa Aa inipun menampik NT sebagai orang dalam gangguan kejiwaan, karena perekonomiannya yang bagus dan suka berinvestasi.

    "Sdr NT dipanggil oleh semua orang-orang dekatnya dengan panggilan Ayah. Gangguan kejiwaan tapi uangnya banyak berinvestasi membeli beberapa villa di Sawarna , NT pun berinvestasi di Sawarna dengan membeli villa villa, " ungkapnya. (Red)

    viral dewa matahari bayah sawarna polres lebak penistaan agama
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Posisi Kepsek di Baksel Banyak Kosong, Apa...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Lambat Pengerjaan, Proyek DI Cikoncang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Ikuti Kami