Lebak, - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malingping Selatan diduga berseteru dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, pasalnya hal ini dikarenakan adanya permintaan kenaikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan parkir pasar tradisional Malingping yang dikelola oleh Bumdes Malingping Selatan, Kamis 25 Januari 2024.
Informasi yang didapat, Bumdes Rahayu Makmur Abadi, keberatan dengan kenaikan setoran PAD untuk tahun 2024 yang dinilai terlalu tinggi. Sehingga pihak Bumdes Malingping Selatan keberatan dan hingga saat ini belum melakukan kesepakatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Ya kita jujur keberatan pak dengan kenaikan setoran yang sekarang, kita juga sudah kumpulkan para juru parkir dan mereka ga pada sanggup. Kan mereka juga perlu menafkahi keluarganya." Ujar Dede, Direktur Bumdes.
Sementara itu, Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan pun membenarkan bahwa Bumdes Rahayu Makmur Abadi belum melakukan perjanjian dengan pihak Dishub Lebak.
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
"Pihak Bumdes sudah beberapa kali melakukan mediasi penawaran terkait kenaikan setoran, namun tidak ada titik temu sehingga belum tanda tangan MoU untuk tahun 2024. Kita juga heran dan bertanya seperti tidak ada kebijakan ketika mediasi dilakukan. Bumdes yang dari awal merintis dan mempunyai badan hukum yang jelas ko seperti dipermasalahkan dan mau diambil, tetapi beberapa parkiran yang tidak jelas justru dibiarkan dan tidak pernah di utak-atik. Ini ada apa?, " ungkap Pipin.
Terpisah, Kadishub Lebak, Rully Edward, saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui WhatsApp messenger tidak menjawab.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo menuturkan parkir merupakan kewenangan daerah kabupaten.
"Parkir kewenangan Kabupaten/Kota pak, " singkatnya.
BPD Malingping Selatan pun ketika mendengar keluhan Bumdes mengenai keberatan tersebut, mendukung penuh pihak Bumdes. Karena Bumdes merupakan awal dan perintis pengelola parkir di pasar tradisional Malingping.
"Seharusnya ada mediasi dan negosiasi antara pihak Bumdes dan Dishub Lebak seperti penawaran dan sebagainya. Ko ini terkesan Dishub Lebak ingin merebut pengelolaan parkir. Kita pun siap jika pihak Dishub mau membicarakan hal ini di kantor Desa Malingping, " ujar ketua BPD Malingping Selatan, M. Cidi Rosadi.
Informasi yang diterima, pihak Dishub Lebak pun bahkan sudah mengeluarkan surat teguran kesatu kepada direktur Bumdes Rahayu Makmur Abadi. Hingga saat ini, karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, maka permasalahan ini masih menggantung belum ada kejelasan.***