Lebak - Terjadinya diversitas (perbedaan_red) tunjangan kesejahteraan antara guru baik ASN atau Honorer yang bertugas di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan guru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Dasar (SD) dianggap ketidakadilan.
Sudah lebih dari lima tahun, produk regulasi yang dibuat pemerintah, dianggap sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan di kalangan guru SLTP dan SD.
Hal ini diungkapkan Hida Nurhidayat, yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KNPI Lebak, kepada wartawan, Rabu, (31/08/22).
Diungkapkan Hida, adanya peraturan bahwa Sekolah jenjang SLTA berada di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Sekolah jenjang SLTP dan SD di bawah kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota jelas-jelas sangat merugikan terutama terkait dengan Tunjangan kesejahteraan.
"Misalnya, di provinsi Banten guru-guru SLTP dan SD tidak pernah menikmati tunjangan dari PAD Provinsi Banten, padahal sama-sama sebagai pegawai sekaligus warga Provinsi Banten yang berjuang mencerdaskan peserta didik dan ikut serta membangun kemajuan wilayah di Banten, " kata Hida.
Menurut Hida, hal ini bisa diartikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak berdirinya provinsi Banten, para pejuang peradaban, guru-guru SD dan SLTP tidak pernah tersentuh oleh tunjangan kesejahteraan dari pemerintah provinsi.
"Lantas apa artinya sebuah pemerintahan, jika keadilan itu tidak pernah dihadirkan oleh pemerintah terhadap guru SD dan SLTP?, " ujar Hida.
Jika memang pemerintah provinsi terbentur oleh sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan untuk memberikan tunjangan daerah provinsi kepada guru SD dan SLTP, lantas tujuan dari hukum itu sendiri untuk apa? Bukankah tujuan adanya hukum itu adalah untuk keadilan?
"Oleh karena itu, Kami berharap agar Pj Gubernur Banten dan para stakeholder di provinsi Banten agar bisa mengkaji persoalan ini dengan membuat sebuah kebijakan yang humanis, legal justice atau melakukan judicial review atas sebuah peraturan yang berkeadilan terhadap para guru SD dan SLTP, " ucapnya.***